Batas Usia Bus Boleh Beroperasi, Lebih 25 Tahun Trayek Dicabut Jadi Barang Rongsokan

Muhamad Fadli Ramadan
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah mengeluarkan aturan mengenai batas usia operasional bus. (Foto: YouTube Bang Koboi dan Instagram)

JAKARTA, iNews.id - Sejumlah perusahaan otobus (PO) meremajakan armada mereka demi mematuhi regulasi. Sebenarnya berapa batas usia bus boleh beroperasi?

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah mengeluarkan aturan mengenai batas usia operasional bus. Ini tertuang dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan 98 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek.

Dalam regulasi tersebut, Kemenhub menyatakan pemberlakuan pembatasan usia kendaraan angkutan bus paling lama 25 tahun. Selain itu, terdapat juga berbagai syarat teknis yang harus ditaati operator bus sebagai standar pelayanan bagi seluruh armadanya.

Pada poin 6 yang membahas tentang keteraturan, tertera jelas dalam kinerja operasional disebutkan mengenai umur kendaraan. Ini ditujukan agar kendaraan beroperasi dengan efisien dan ekonomis.

“Paling tinggi umur kendaraan 25 (dua puluh lima) tahun atau ditetapkan pemberi izin sesuai dengan aturan daerah,” tulis aturan tersebut. 

Editor : Ismet Humaedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jelang Armuzna, DPR Wanti-Wanti Penyaluran Makanan hingga Bus Jemaah Haji

57 tahun lalu

Bus Terbakar usai Ditabrak Kereta di Thailand, 8 Orang Tewas 25 Luka-Luka

57 tahun lalu

Kemenhub Ancam Sanksi PO Bus yang Tidak Masuk Terminal

57 tahun lalu

16 Penumpang Tewas Terbakar, Begini Sejarah Lahirnya PO Bus ALS di Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal