MISSOURI, iNews.id - Perusahaan asuransi mobil Geico diperintahkan pengadilan membayar seorang perempuan sebesar 5,2 juta dolar AS atau sekitar Rp76 miliar. Ini setelah perempuan tersebut melaporkan tertular penyakit Human Papillomavirus (HPV) dalam mobil Hyundai yang diasuransikan.
Dilansir dari Carscoops, Senin (13/6/2022), putusan tersebut belum difinalisasi tetapi sudah dikuatkan Pengadilan Banding Missouri, Amerika Serikat (AS).
HPV adalah virus yang dapat menyebabkan infeksi di permukaan kulit, serta berpotensi menyebabkan kanker serviks. Virus ini menular lewat hubungan seks
Wanita yang menuntut ganti rugi terhadap Geico memberi tahu perusahaan asuransi tentang gugatan itu pada Februari 2021.
Pada saat itu, dia mengatakan dirinya tertular HPV dari pasangannya seorang pria dalam kendaraannya Hyundai Genesis 2014 yang diasuransikan Geico.