Asuransi Dituntut Bayar Rp76 Miliar ke Perempuan Ini Gara-Gara Tertular Penyakit HPV di Mobil

Siska Permata Sari
Perusahaan asuransi mobil Geico diperintahkan pengadilan membayar seorang perempuan sekitar Rp76 miliar karena tertular penyakit HPV di dalam kendaraan.

MISSOURI, iNews.id - Perusahaan asuransi mobil Geico diperintahkan pengadilan membayar seorang perempuan sebesar 5,2 juta dolar AS atau sekitar Rp76 miliar. Ini setelah perempuan tersebut melaporkan tertular penyakit Human Papillomavirus (HPV) dalam mobil Hyundai yang diasuransikan.

Dilansir dari Carscoops, Senin (13/6/2022), putusan tersebut belum difinalisasi tetapi sudah dikuatkan Pengadilan Banding Missouri, Amerika Serikat (AS).

HPV adalah virus yang dapat menyebabkan infeksi di permukaan kulit, serta berpotensi menyebabkan kanker serviks. Virus ini menular lewat hubungan seks 

Wanita yang menuntut ganti rugi terhadap Geico memberi tahu perusahaan asuransi tentang gugatan itu pada Februari 2021. 

Pada saat itu, dia mengatakan dirinya tertular HPV dari pasangannya seorang pria dalam kendaraannya Hyundai Genesis 2014 yang diasuransikan Geico.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

MNC Insurance Business Group Raih 3 Penghargaan di Ajang 15th Infobank-Isentia Digital Brand Appreciation 2026

57 tahun lalu

MNC Insurance Kembali Raih Apresiasi Kerja Sama Produk Digital di Access by KAI 2026

57 tahun lalu

MNC Life Raih Unitlink Award 2026, Komitmen Jaga Kualitas Pengelolaan Investasi

57 tahun lalu

MNC Life Kolaborasi dengan Ocean Dental Bogor, Hadirkan Nilai Tambah Perlindungan Pelanggan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal