Viral Perempuan Ditegur Polisi Tak Pakai Helm Malah Tuduh Minta Uang, Netizen: Kalau Salah Minta Maaf

Muhamad Fadli Ramadan
Ramai di media sosial memperlihatkan seorang perempuan dibonceng sepeda motor tidak menggunakan helm melawan saat ditegur polisi. (Foto: Instagram low slowmotif)

"Jangan sama ratakan polisi suka minta uang kayak gitu ya, tapi emang banyak sih oknumnya," tutur @luc***.

Sebagai informasi, menggunakan helm saat mengendarai motor berlaku untuk pengendara dan seseorang yang dibonceng. Aturan ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada Pasal 106 Ayat 8 tertulis bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpang sepeda motor, wajib mengenakan helm yang memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).

Jika tidak mengenakan helm sesuai standar, pengendara sepeda motor dapat diberikan sanksi. Sesuai pada Pasal 291 Ayat 1, hukumannya berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

DPR Soroti Kasus Perempuan Disekap Pacar 3 Tahun di Bandung: Hukum Pelaku Secepatnya!

57 tahun lalu

Massa Aliansi Perempuan Demo di MH Thamrin Jakarta, Bawa Panci hingga Ompreng

57 tahun lalu

Kenapa Perempuan Jadi Lebih Lapar Menjelang Haid? Ini Penjelasan Ahli

57 tahun lalu

Bukan Sekadar Belanja, Bazar Fashion Kini Jadi Ruang Bertumbuh bagi Perempuan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal