Viral Pengendara Motor Nmax Pukul Bocah Tak Terima Ditegur Serobot Jalur Sepeda

Muhamad Fadli Ramadan
Viral di media sosial memperlihatkan pria pengendara motor Yamaha Nmax memaki dan memukul bocah pengguna sepeda. (Foto: TikTok @classy6548)

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terdapat aturan mengenai jalur khusus sepeda. Itu tertuang pada pasal 62 ayat (2), pesepeda berhak atas fasilitas pendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran dalam berlalu lintas.

Lebih lanjut pada pasal 106 ayat (2) disebutkan setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki dan pesepeda. Sebab, kalau tidak mengutamakan keselamatan pesepeda, akan ada sanksinya.

Diatur dalam Pasal 284 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Megapolitan
3 hari lalu

Pemotor Halangi Ambulans di Depok Jadi Tersangka, Langsung Ditahan

Megapolitan
3 hari lalu

Kronologi Pemotor Halangi Ambulans hingga Berujung Perusakan di Depok

Megapolitan
3 hari lalu

Viral Pemotor Halangi Ambulans yang Hendak Jemput Pasien di Depok, Pelaku Ditangkap

Megapolitan
11 hari lalu

Kronologi Pemotor Tewas akibat Tersangkut Benang Layangan di Karawang, Terluka di Leher

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal