Tak Seperti Motor Listrik Murni, Motor Konversi Masih Harus Bayar Pajak

Muhamad Fadli Ramadan
Pemerintah memberikan bantuan sebesar Rp7 juta untuk motor konversi dengan kuota sebanyak 50 ribu hingga akhir 2023.(Foto: iNews.id)

“Ini yang sedang kita dorong, karena Permendagri barusan kan ada tuh butir b-nya tidak terkecuali. Nanti kita akan bicara, karena ini namanya program ya sama-sama. Kalau sudah jadi motor listrik, ya motor listrik,” kata Inten saat ditemui di Jakarta Selatan, Rabu (7/6/2023).

Seperti diketahui, motor konversi juga harus lulus uji tipe untuk mendapatkan SUT dan SRUT yang akan dijadikan rujukan untuk pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan registrasi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Inten mengungkapkan bahwa status motor konversi dan motor listrik akan sama, sehingga seharusnya mendapatkan keistimewaan serupa. Berdasarkan hal tersebut, dia menganggap insentif pajak juga semestinya berlaku pada motor konversi.

“Saat ini masih (mengikuti skema pajak motor konvensional) dulu, nanti kami yang akan mencoba menerangkan dan meminta. Kan ini sudah berubah, dari sisi tipe dan sebagainya. Karena itu kan sudah by law, sudah mengikuti, ya harus masuk dong,” ujarnya.

Editor : Ismet Humaedi
Artikel Terkait
Motor
10 hari lalu

Charged Luncurkan Motor Listrik Maleo S Terbaru, Intip Spesifikasinya

Nasional
16 hari lalu

ESDM Atur Ulang Kuota Impor BBM SPBU Swasta 2026, Begini Skemanya  

Motor
30 hari lalu

Penjualan Motor di Indonesia 2025 Tembus 6,4 Juta Unit, Listrik Tak Sampai 1 Persen

Motor
31 hari lalu

Hadapi Tantangan Sepeda Motor Listrik di Indonesia 2026, Ini Langkah Yadea

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal