Pakai Knalpot Racing Ditilang, Ini Batas Maksimal Kebisingan Suara Motor 

Rio Chandra Putra Pratama
Banyak yang bertanya berapa batas kebisingan suara knalpot motor sesuai dengan ketentuan pemerintah?  (Foto: IG Ilustrasi/ Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Pengguna knalpot racing sering kali ditilang petugas lalu lintas. Rata-rata suara yang dihasilkan melanggar batas ketentuan.  

Banyak yang bertanya berapa batas kebisingan suara knalpot motor sesuai dengan ketentuan pemerintah?  

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 285, disebutkan knalpot layak jalan merupakan salah satu persyaratan teknis kendaraan dikemudikan di jalan. 

Bunyi Pasal 285 Ayat (1) menyebutkan setiap kendaaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan, meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) bisa dipidana dengan ancaman kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000. 

Berdasarkan pasal tersebut, kepolisian bisa menilang pengendara motor yang menggunakan knalpot tidak memenuhi syarat layak jalan. 

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Knalpot Motor Keluar Asap Putih, Jangan Panik Kenali Penyebab dan Cara Mengatasinya

57 tahun lalu

Geber Mobil di Jalan, Siap-Siap Bakal Ditilang Polisi

57 tahun lalu

Kenali Warna Asap Knalpot pada Mobil, Jangan Anggap Sepele Bisa Jadi Pertanda Buruk

57 tahun lalu

Cara Unik Polisi Tindak Knalpot Brong, Pelanggar Dikenakan Hukum Adat Bayar Pakai Kambing

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal