Mau Ikut Lelang Motor di PEVS 2023? Catat Syarat dan Caranya!

Muhamad Fadli Ramadan
Mau Ikut Lelang Motor di PEVS 2023? Catat Syarat dan Caranya! (Foto: Fadli)

4. Bila dinyatakan menang, peserta wajib melunaskan pembayaran dalam waktu maksimal

7 hari kerja setelah tanggal 21 Mei 2023.

5. Apabila pemenang barang lelang tidak melakukan pelunasan dalam jangka waktu yang sudah ditentukan, uang deposit akan hangus/tidak dikembalikan ke peserta pemenang.

6. Apabila peserta kalah/ tidak menjadi harga tertinggi pada barang lelang, maka uang deposit akan di kembalikan dalam waktu 7-14 hari kerja setelah tanggal 21 Mei 2023.

7. Peserta hanya dapat menginput harga penawaran lelang melalui website PEVS 2023 (www.pevs-id.com).

8. Biding awal dimulai dari angka Rp 0.- dan next biding minimal kelipatan Rp 1.000.000,- untuk kategori Kendaraan mobil.

9. Biding dimulai dari angka Rp 0, - dan next biding minimal kelipatan R 100.000,- untuk kategori Motor & Sepeda.

Editor : Dini Listiyani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gibran Blusukan Keliling Agats Papua Selatan, Naik Motor Listrik

57 tahun lalu

Motor Listrik Tyranno X Mengaspal di PRJ 2026, Jarak Tempuh Tembus 160 Km

57 tahun lalu

BGN Pastikan bakal Audit Pengadaan 21.000 Motor Listrik Era Dadan 

57 tahun lalu

Kasus Korupsi MBG, Kejagung Segel Gudang Motor Listrik BGN di Bogor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal