Kerap Menyulut Emosi, Pahami Etika Penggunaan Klakson

Muhamad Fadli Ramadan
Kerap jadi penyulut emosi dan jadi polusi suara, pengendara sepeda motor perlu memahami etika penggunaan klakson. (Foto: Dok iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Klakson merupakan salah satu fitur yang disediakan pada kendaraan untuk berkomunikasi dengan pengguna jalan lain. Fungsinya memberi peringatan kepada pejalanan kaki atau kendaraan lain.

Tapi, pengendara sepeda motor perlu memahami etika dalam penggunaan klakson. Hal ini bertujuan untuk tidak menyulut emosi dan memperburuk kondisi di jalan dengan polusi suara.

Penggunaan klakson sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan. Dalam pasal 71 telah dijelaskan hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan dengan klakson kendaraan.

Berikut isi pasal 71 ayat 1 dan 2:

1. Isyarat peringatan dengan bunyi yang berupa klakson dapat digunakan apabila:

a) Diperlukan untuk keselamatan lalu lintas;
b) Melewati kendaraan bermotor lainnya.

2. Isyarat peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilarang digunakan oleh pengemudi:

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bunyi Klakson Mobil di Kota Ini Picu Kontroversi, Berujung Debat Hukum

57 tahun lalu

Viral! Pria Ngaku Aparat Marah hingga Acungkan Pistol gegara Diklakson di Bintaro

57 tahun lalu

Pemotor Babak Belur Dihajar Pengemudi Mobil di Depok gegara Tak Terima Bunyikan Klakson

57 tahun lalu

Viral Bocah Buka Usaha Klakson Telolet Sekali Pencet Rp2.500, Netizen: Apakah Ini Generasi Emas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal