JAKARTA, iNews.id - Klakson merupakan salah satu fitur yang disediakan pada kendaraan untuk berkomunikasi dengan pengguna jalan lain. Fungsinya memberi peringatan kepada pejalanan kaki atau kendaraan lain.
Tapi, pengendara sepeda motor perlu memahami etika dalam penggunaan klakson. Hal ini bertujuan untuk tidak menyulut emosi dan memperburuk kondisi di jalan dengan polusi suara.
Penggunaan klakson sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan. Dalam pasal 71 telah dijelaskan hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan dengan klakson kendaraan.
Berikut isi pasal 71 ayat 1 dan 2:
1. Isyarat peringatan dengan bunyi yang berupa klakson dapat digunakan apabila:
a) Diperlukan untuk keselamatan lalu lintas;
b) Melewati kendaraan bermotor lainnya.
2. Isyarat peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilarang digunakan oleh pengemudi: