Hal yang Dites ketika Membuat SIM Motor, Ini Harus Diperhatikan agar Lulus

Rina Anggraeni
Apa saja hal yang di test ketika membuat SIM motor sesuai aturan yang berlaku selama ini? Berikut ulasannya. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Ada rangkaian hal yang di test ketika membuat SIM motor. Pasalnya, Surat Izin Mengemudi (SIM) C merupakan dokumen yang wajib dimiliki pengendara motor. 
 
Untuk mendapatkan SIM C, peserta harus mengikuti ujian teori dan praktik. Terbaru pemerintah akan memberlakukan tes pskologi sebagai syarat mendapatkan SIM. 

Lalu, apa saja hal yang di test ketika membuat SIM motor sesuai aturan yang berlaku selama ini? Berikut syarat-syarat dokumen dan ujian yang wajib diikuti:
 
1. Mempersiapkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Ini syarat paling mudah, datang ke tempat fotokopi, lalu fotokopi KTP Anda menjadi beberapa lembar untuk dijadikan dokumen.

2. Membuat Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani 

Surat keterangan sehat jasmani dan rohani ini dikeluarkan oleh dokter dan dapat dibuat di klinik kepolisian atau di pusat pelayanan kesehatan lainnya. 

3. Ambil Formulir

Sekarang, ambil atau beli permohonan pembuatan SIM sesuai dengan tarif yang telah ditentukan untuk pembuatan SIM baru. 

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

SIM Hilang, Jangan Panik Begini Cara Mengurusnya agar Tak Ujian Ulang

57 tahun lalu

SIM Pengemudi Transgender Dicabut, Data Jenis Kelamin Harus Sesuai saat Lahir

57 tahun lalu

Aturan Ketat! Jepang Cabut SIM Ratusan Pengendara gegara Mabuk saat Bersepeda

57 tahun lalu

153 Satpas SIM Mulai Beroperasi Hari Ini, Tersebar di 35 Provinsi 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal