Cara Unik Polisi Tindak Knalpot Brong, Pelanggar Dikenakan Hukum Adat Bayar Pakai Kambing

Muhamad Fadli Ramadan
Polisi berupaya memberantas motor knalpot brong yang menyebabkan polusi suara, salah satunya melalui hukuman adat denda 1 ekor kambing. (Foto: Ilustrasi/AI)

"Semoga penerapan denda adat atau Givu pelanggar lalu lintas penggunaan knalpot brong ini, kedepannya dapat diikuti oleh desa atau kelurahan lain, sehingga dapat menekan angka pelanggaran lalu lintas," ujarnya.

Pelanggaran penggunaan knalpot brong tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 1999 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi maka akan dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Selain itu, suara knalpot juga diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 56 tahun 2019 tentang Baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan kendaraan Bermotor yang sedang Diproduksi Kategori M, Kategori N, dan Kategori L.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa motor berkapasitas kurang dari 80 cc tingkat maksimal kebisingan 77 dB, motor berkubikasi 80-175 cc tingkat maksimal kebisingan 80 dB, dan untuk motor di atas 175 cc maksimal bising 83 dB.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Metro Kerahkan 3.161 Personel untuk Kawal Eksekusi Hotel Sultan

57 tahun lalu

Ada 2 Aksi Demonstrasi, Jalan Medan Merdeka Selatan Ditutup Sementara

57 tahun lalu

Sempat Memanas, Massa Mahasiswa yang Demo di Jalan Sudirman Bubarkan Diri

57 tahun lalu

Mahasiswa UBK Gelar Demo di Kawasan Medan Merdeka Selatan, Sempat Dicegat Polisi 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal