Mengumpulkan Dokumen Persyaratan
Menurut situs resmi polri.go.id, ada enam dokumen persyaratan yang perlu dikumpulkan untuk membuat STNK yang baru, yakni:
1. Formulir permohonan membuat STNK baru
2. Surat Keterangan Hilang STNK dari Polsek Terdekat
3. Cek fisik kendaraan yang sudah dilegalisir
4. Fotokopi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) atau legalisir BPKB dari pihak leasing
5. Surat keterangan leasing (Jika BPKB masih tertahan di leasing)
6. Identitas pemilik bisa berupa KTP (Kartu Tanda Penduduk)
Biaya Membuat STNK yang Hilang
Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak. Berikut daftar biaya membuat STNK yang hilang.
Kendaraan Roda 2 atau 3: Penerbitan Rp100.000 dan Pengesahan Rp25.000
Kendaraan Roda 4 atau Lebih: Penerbitan Rp200.000 dan Pengesahan Rp50.000
Demikian ulasan mengenai cara, syarat dan biaya bikin STNK yang hilang. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.