Biaya dan Cara Balik Nama Mobil Bekas, Berikut Tahapan dan Dokumen Harus Disiapkan

Dani M Dahwilani
Cut Mutia Fahira
Kira-kira berapa biaya dan cara balik nama mobil bekas? Berikut tahapan dan dokumen yang harus disiapkan. (Foto: Ilustrasi/Dok iNews.id)

Fotokopi sebanyak dua rangkap atau lebih setiap persyaratan yang diperlukan. Ini untuk berjaga-jaga agar tidak repot kembali fotokopi jka ada dokumen yang kurang.  

Cara Balik Nama Mobil Bekas

Terdapat dua tahapan dalam proses balik nama mobil, yaitu di kantor Samsat dan kantor Polda sesuai domisili. Berikut cara balik nama mobil dari setiap tahapannya:

Tahap Pertama ke Kantor Samsat

Jika dokumen syarat di atas sudah disiapkan kunjungi kantor Samsat terdekat untuk proses cek fisik kendaraan. Untuk langkah selengkapnya bisa ikuti proses dibawah ini :

- Cek fisik kendaraan. Tes ini dilakukan petugas Samsat untuk mengecek nomor mesin kendaraan, nomor rangka dan menggosok stiker khusus yang ditempelkan.

- Isi formulir sesuai data pada STNK dan serahkan berkas ke loket.

- Serahkan bukti cek fisik, STNK asli beserta fotokopi, fotokopi BPKB, fotokopi KTP sebagai pemilik baru, serta kuitansi ke petugas loket Samsat.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
20 hari lalu

Pasar Makin Terbuka, OLX: Pencarian Mobil Bekas dan Baru Kini Berimbang

2 bulan lalu

Di Tengah Bayangan Harga-Harga Naik, Pasar Mobil Bekas di Indonesia Berpotensi Tumbuh

2 bulan lalu

Hati-Hati! Kilometer Odometer Digital Lebih Mudah Dimanipulasi Penjual Mobil Bekas Nakal

2 bulan lalu

Cara Mengetahui Mobil Bekas Tabrakan, Bisa Dilihat dari Bagian Body Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal