Dia menjelaskan untuk mendapatkan subsidi pembelian motor listrik sebesar Rp7 juta cukup mudah. Konsumen hanya perlu datang ke dealer menyerahkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk proses verifikasi NIK.
Ada empat kriteria masyarakat yang bisa mendapatkan subsidi, mulai dari penerima bantuan subsidi upah (BSU), bantuan produktif usaha mikro (BPUM), penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), dan penerima subsidi listrik 450-900 VA.
“Sebenarnya cukup mudah. Jadi masyarakat hanya perlu menyerahkan NIK untuk mendapatkan subsidi motor listrik. Nantinya pabrikan akan menunjuk dealer resmi yang juga sudah terverifikasi,” kata Saifuddin.
Surveyor Indonesia mengungkapkan pabrikan harus melakukan sertifikasi pada dealer yang akan menjual motor listrik dengan subsidi. Ini dilakukan untuk mempermudah pendataan dan penyaluran bantuan pemerintah.
“Salah satu persyaratannya itu, pabrikan harus mendaftarkan dilerna dulu. Saat ini sudah ada 226 diler resmi yang menjual motor listrik subsidi, dan masih ada 100-an lagi yang masih proses. Diler tersebut sudah memenuhi kriteria yang telah dibuat oleh Kementerian Perindustrian,” ujarnya.
Sekadar informasi, motor listrik yang mendapatkan bantuan pemerintah adalah yang dirakit secara lokal di Indonesia dengan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen.