40 Persen Komponen Sepeda Motor Listrik Wajib dari Dalam Negeri

Riyandy Aristyo
Penggunaan komponen dalam negeri untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai beroda dua dan tiga pada 2019-2023 minimum 40 persen. (Foto: Grafis)

"Maka itu, keberadaan motor listrik dalam negeri seperti Katalis perlu lebih dikenal masyarakat. Salah satunya melalui keikutsertaan pada pameran modifikasi maupun pameran otomotif secara umum," katanya.

Pemerintah terus mendorong pengembangan inovasi dan peningkatan daya saing industri, termasuk sektor otomotif yang merupakan prioritas dalam era industri 4.0 sesuai peta jalan Making Indonesia 4.0.

"Kami terus membangun komunikasi dan sinergi dengan kementerian dan lembaga terkait dalam mendorong terciptanya iklim usaha yang mendukung serta pembinaan yang berkelanjutan dan tepat sasaran," ujar Gati.

Indonesia telah memiliki beberapa merek sepeda motor listrik lokal, di antaranya Gesits, BF Goodrich, Gelis, Selis, Katalis. Namun, hingga saat ini mereka masih menunggu regulasi terkait dengan realisasi subsidi bagi kendaraan listrik dan kesiapan infrastruktur pengisian baterai.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Nasional
32 menit lalu

Prabowo Ingin Indonesia Punya Jagoan Otomotif Seperti Jepang dan Korea Selatan

Nasional
19 jam lalu

Kepala BGN Sebut Ribuan Motor Listrik bakal Didistribusikan ke Daerah Sulit Dijangkau

Nasional
1 hari lalu

Kepala BGN Ungkap Harga Motor Listrik buat SPPG di Bawah Pasaran: Kita Beli Rp42 Juta

Nasional
2 hari lalu

Purbaya soal Viral Ribuan Motor Listrik Berlogo BGN: Tahun Lalu Ditolak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal