Wilayah Ini Larang Modifikasi Mengubah Ketinggian Mobil, Pelanggar Aturan Dicabut SIM 

Dani M Dahwilani
Di bawah undang-undang baru, pemilik mobil tidak dapat mengubah suspensi depan kendaraan lebih dari 3 inci dan tidak boleh lebih dari 2 inci di belakang. (Foto: YouTube)

Aturan ini dibuat terkait masalah keamanan dan risiko yang ditimbulkan pikap/SUV tersebut terhadap lalu lintas karena sudut lampu depan di malam hari dapat mengganggu kendaraan lain. Di samping itu, struktur tabrakan depan dan belakang kendaraan jadi berbeda ketika diposisikan pada sudut tidak standar.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Mobil
20 jam lalu

Ekspansi, Wuling Boyong SUV Eksion ke Berbagai Kota Indonesia

Mobil
4 hari lalu

Intip Deretan Mobil Modifikasi di The Elite Showcase 2026, BBS Pamer Juara Audio Car Dunia

Mobil
17 hari lalu

Benamkan Layar 12,3 Inc, Intip Fitur Keamanan pada Mitsubishi Destinator

Mobil
31 hari lalu

Viral Angkot Pakai Gas Melon di Sukabumi, Inovasi Sopir di Tengah Kekhawatiran Kenaikan Harga BBM

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal