Wilayah Ini Larang Modifikasi Mengubah Ketinggian Mobil, Pelanggar Aturan Dicabut SIM 

Dani M Dahwilani
Di bawah undang-undang baru, pemilik mobil tidak dapat mengubah suspensi depan kendaraan lebih dari 3 inci dan tidak boleh lebih dari 2 inci di belakang. (Foto: YouTube)

Aturan ini dibuat terkait masalah keamanan dan risiko yang ditimbulkan pikap/SUV tersebut terhadap lalu lintas karena sudut lampu depan di malam hari dapat mengganggu kendaraan lain. Di samping itu, struktur tabrakan depan dan belakang kendaraan jadi berbeda ketika diposisikan pada sudut tidak standar.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Mobil
1 hari lalu

Suzuki Tegaskan Fokus Garap SUV di IIMS 2026, Boyong XL7 hingga e-Vitara

Mobil
2 hari lalu

Panaskan Pasar Indonesia, Lepas L8 PHEV Melantai di IIMS 2026

Mobil
21 hari lalu

Mobil SUV Terlaris 2025 di China Direbut Tesla Model Y, Bagaimana dengan BYD?

Mobil
22 hari lalu

Mitsubishi Beri Sinyal Luncurkan Pajero Terbaru 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal