Viral Perempuan Nekat Bawa BMW M4 Adu Cepat dengan Whoosh di Tol MBZ, Pelaku Terancam Penjara 2 Bulan

Muhamad Fadli Ramadan
Belum lama ini viral di media sosial memperlihatkan sebuah BMW M4 yang dikendarai perempuan melaju kencang di Jalan Tol Layang MBZ. (Foto: Instagram jkt.feed)

Sebagai informasi, batas kecepatan maksimal di jalan tol tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Sementara sanksi pelanggaran kecepatan maksimal di jalan tol tertuang dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pasal 287 ayat 5, yang berbunyi:

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf g atau Pasal 115 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)."

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

PT Acset Indonusa Terdakwa Kasus Korupsi Tol MBZ Divonis Denda Rp350 Juta

57 tahun lalu

33.602 Tiket Whoosh Terjual saat Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

57 tahun lalu

Purbaya Ungkap Restrukturisasi Utang Whoosh Berjalan Lambat: Administrasinya Lelet!

57 tahun lalu

Penumpang Whoosh dan LRT Melonjak usai Kecelakaan Kereta Bekasi, Tembus 45 Persen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal