JAKARTA, iNews.id - Ramai di media sosial seorang pengemudi mobil didenda Rp800 ribu karena menggunakan kartu e-toll untuk dua mobil. Pengemudi berdalih saat melintasi tol lain tidak masalah.
Diketahui, pengemudi tersebut melintas di ruas Tol Mojokerto-Madiun. Dia terkejut saat harus membayar Rp800 ribu. Padahal, tarif melintasi ruas tol tersebut hanya Rp130 ribu untuk Golongan I.
Video tersebut diunggah akun Instagram @majeliskopi8. Sang perekam mengaku kehabisan saldo saat di gerbang tol keluar dan meminjam kartu e-toll milik temannya. Kemudian muncul tarif yang harus dibayar sebesar Rp800 ribu.
"Kita kan orang awam, enggak tahu aturannya, enggak pernah disosialisasikan di masyarakat lah dendanya Rp800 ribu. Padahal bayar tol Rp 130 ribu. Nah ini dendanya melebihi operasi kayak razia polisi," ucap pria yang merekam video tersebut.
Petugas yang berjaga menjelaskan kepada pengemudi tersebut bahwa satu kartu e-toll hanya bisa digunakan satu kendaraan. Namun, sang pengemudi ngeyel kepada petugas karena tidak mau mengerti setelah diberi penjelasan.