Viral Mobil Patroli Polisi Ditabrak Pengguna Jalan Tol, Kenali Fungsi Bahu Jalan

Muhamad Fadli Ramadan
Mobil patroli polisi ditabrak pengguna jalan tol. (Foto: Instagram)

Penggunaan bahu jalan juga sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Setidaknya, terdapat lima poin terkait penggunaan bahu jalan yang perlu diketahui oleh pengguna kendaraan seperti tertera dalam pasal 41 ayat 2, seperti:

1. Digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat.
2. Diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat.
3. Tidak digunakan untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan.
4. Tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang, dan (atau) barang dan (atau) hewan.
5. Tidak digunakan untuk mendahului kendaraan.
Sanksi melanggar bahu jalan diatur dalam Pasal 287 ayat 1 KUHP tentang pelanggaran lalu lintas. Ayat tersebut berbunyi, “Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.”

Editor : Ismet Humaedi
Artikel Terkait
Seleb
13 jam lalu

Pandji Pragiwaksono Didenda 1 Babi dan 5 Ayam Buntut Candaan Adat Toraja

Seleb
4 jam lalu

Viral Teddy Pardiyana Diduga Tilep Warisan Rp5 Miliar Milik Rizky Febian

Seleb
14 jam lalu

Panas! Rizky Febian Sampaikan Pesan Menohok untuk Teddy Pardiyana

Nasional
15 jam lalu

Istana Soroti Banyak Jalan Berlubang gegara Hujan: Berisiko Fatal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal