Tak Sopan Mobil Sri Sultan HB X Disalip Rombongan Tot Tot Wuk Wuk di Lampu Merah, Cek Aturannya

Kurnia Illahi
Muhamad Fadli Ramadan
Vial video momen mobil Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X disalip rombongan kendaraan berpatwal saat berhenti di lampu merah .(Foto: Threads)

Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pil Faizal mengungkapkan pihaknya telah melakukan penindakan pengguna sirine dan strobo ilegal. Bahkan, sudah ada ribuan pelanggar yang ditindak sejak 2021.

"Jadi catatan kami dari 2021–2025 kita sudah menindak itu kurang lebih 2.062 pelanggar. Jadi sebenarnya kami sudah melakukan penindakan," kata Faizal seperti dikutip dalam laman Korlantas Polri.

Faizal menjelaskan penggunaan sirene dan rotator sudah diatur jelas dalam UU Nomor 22 Tahun 2009. Sebelumnya, juga tercantum dalam UU Nomor 14 Tahun 1992.

"Penindakannya berupa tilang. Tilang di pasal 287 (ayat 4), itu kurungan 1 bulan, denda Rp250 ribu, dan wajib untuk dicopot," ujarnya.

Selain itu, Faizal mengungkapkan pelanggaran tersebut bukan hanya dilakukan oleh masyarakat sipil. Ada oknum yang menggunakan sirine dan strobo tidak sesuai peruntukannya karena merasa memiliki privilege.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
2 bulan lalu

Jokowi hingga Sri Sultan Hamengkubuwono X Jadi Tamu Istimewa Pernikahan Anak Soimah

9 bulan lalu

Melayat ke Keraton Solo, Sri Sultan HB X Sampaikan Duka Cita Wafatnya PB XIII

10 bulan lalu

Pejabat Sering Pakai Sirene Tut Tut Wok Wok, Istana: Presiden Saja Ikut Antre Macet

10 bulan lalu

4 Alasan Gerakan Stop Tut Tut Wok Wok Semakin Viral, Berawal dari Penyalahgunaan Strobo!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal