Tak Hanya Mobil Pribadi, Pemerintah Dorong Angkot Pakai Kendaraan Listrik

Muhamad Fadli Ramadan
Sukses TransJakarta yang menggunakan bus listrik, hal tersebut dapat dikembangkan pada angkutan dalam kota (angkot). (Foto: AI)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mendorong menciptakan transportasi rendah emisi. Ini sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menginginkan sistem transportasi nasional lebih bersih dan ramah lingkungan.

Kepala Pusat Pengelolaan Transportasi Berkelanjutan (PPTB) Kemenhub Tatan Rustandi mengatakan, Indonesia memiliki potensi menciptakan transportasi ramah lingkungan. Ini sudah dibuktikan melalui TransJakarta yang menggunakan bus listrik. Hal tersebut dapat dikembangkan pada angkutan kota (angkot)

"Indonesia memiliki komitmen kuat untuk mengurangi emisi gas rumah kaca melalui berbagai program dan kebijakan. Transportasi jadi salah satu sektor yang diharapkan berkontribusi lebih besar dalam pencapaian target penurunan tersebut," kata Tatan dalam keterangan persnya dilansir Senin (8/12/2025).

Tatan menjelaskan, kebijakan aksi mitigasi emisi gas rumah kaca transportasi di Indonesia tertuang dalam KM Nomor 8 Tahun 2023. Kebijakan ini meliputi efisiensi energi dan pemanfaatan energi baru terbarukan pada seluruh moda transportasi.

"Di Indonesia, transisi energi pada sarana transportasi telah dilakukan pada beberapa aspek, seperti pengoperasian kendaraan listrik di jalan raya, kereta api berbahan bakar biofuel dan listrik, kapal laut berbahan bakar biofuel, hingga Bioavtur Jet 2.4 pada salah satu maskapai nasional," ujarnya.

Pada sektor transportasi darat, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub telah menyiapkan sejumlah strategi untuk menurunkan emisi gas rumah kaca. Beberapa di antaranya meliputi elektrifikasi angkutan umum perkotaan (angkot), pengujian emisi gas buang, serta penerapan kebijakan ambang batas maksimal emisi gas buang secara bertahap.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Purbaya Ungkap Subsidi Motor Listrik Rp5 Juta per Unit, Berlaku Mulai Juni 2026

Nasional
3 hari lalu

Mendagri Terbitkan Edaran, Perintahkan Gubernur Gratiskan Pajak Kendaraan Listrik

Nasional
4 hari lalu

Purbaya Siapkan Paket Stimulus Ekonomi Kuartal II 2026: Insentif Mobil Listrik hingga Kredit Murah

Mobil
4 hari lalu

Kendaraan Listrik Bebas Pajak di Jakarta, AEML Ungkap Dampak Berantai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal