Sopir Cuma Korban, Pengamat Minta Pemberantasan Truk ODOL Bidik Pengusaha Angkutan

Muhamad Fadli Ramadan
Wakil Ketua Umum Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengatakan penindakan harus dilakukan hingga ke pengusaha angkutan dan barang. (Foto: AI)

JAKARTA, iNews.id - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri saat ini fokus memberantas kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL). Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan bagi pengguna jalan lain.

Langkah pertama yang dilakukan adalah sosialisasi mengenai bahaya kendaraan ODOL karena bisa membuat sistem pengereman tak berfungsi dan merusak jalan. Selanjutnya, penindakan akan dilakukan sebagai efek jera.

Wakil Ketua Umum Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengatakan penindakan harus dilakukan hingga ke pengusaha angkutan dan barang. Sebab, sopir hanya menjalankan perintah dari atasan.

"Untuk meningkatan transparansi dan akuntabilitas muatan, perusahaan angkutan umum yang mengangkut barang wajib membuat surat muatan barang dan surat perjanjian pengangkutan barang," kata Djoko dalam keterangan tertulis. 

Djoko menyebutkan bahwa hal tersebut sesuai dengan pasal 168 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penggunaan surat muatan resmi wajib mencantumkan detail berat, dimensi, jenis, dan asal tujuan barang untuk setiap pengiriman. 

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Uji Coba Penertiban ODOL Lewat ETLE, Angka Pelanggaran Nyaris Tembus 100.000

57 tahun lalu

Siap-Siap! Uji Coba Penertiban Truk ODOL Dimulai 1 Juni 2026

57 tahun lalu

Ini Strategi Kemenhub untuk Wujudkan Zero ODOL 2027, Siapkan Insentif untuk Pengusaha

57 tahun lalu

Korlantas Operasikan ETLE Drone Pantau Kendaraan Over Dimensi-Overload di Tol Japek

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal