Namun secara regulasi, sleeper bus yang memiliki kasur pada kabinnya tersebut tidak sesuai dengan PP Nomor 55 Tahun 2012. Menurut regulasi tersebut, yang tertera untuk uji tipe adalah jumlah kursi atau tempat duduk, dan bukannya tempat tidur.
Bus mewah dengan fasilitas tempat tidur dianggap kurang aman untuk penumpang ketika dalam perjalanan, khususnya jika terjadi kecelakaan.
Sejak tahun 2016, sleeper bus sebenarnya telah berhenti beroperasi karena tidak sesuai regulasi. Namun, PO yang terkenal dengan armada sleeper bus yang masih aktif beroperasi adalah Putra Jaya, Bintang Timur, hingga Brilian.
Berbeda dengan sleeper bus, suites class memiliki kabin dengan kursi yang bisa direbahkan. Sudut maksimal dari rebahnya yaitu 150 derajat, jadi tidak rata seperti kasur. Lalu untuk keamanannya, dilengkapi dengan sabuk pengaman dua titik.
Tipe tempat duduk ini masih masuk kriteria kursi penumpang yang masuk regulasi yang berlaku. Dengan model kursi yang bisa ditegakkan, maka tipe ini masih sesuai dengan regulasi keselamatan.
Sebab jika hanya tempat tidur yang utuh pastinya akan membahayakan jika terjadi kecelakaan. Beberapa bus suites class yang sudah mulai mengaspal di jalanan adalah PO Sinar Jaya di trayek Tol Trans Jawa, PO Litha & Co di Sulawesi, hingga Tami Jaya jurusan Jogja-Denpasar.
Itulah perbedaan bus jenis sleeper bus dan suites class yang perlu dipahami, khususnya oleh bus mania. Kedua model bus tersebut sama-sama memiliki fasilitas dan pelayanan yang mewah.