Sering Dilupakan, Catat Ini Batas Kecepatan Mobil di Jalan Tol dan Jalan Biasa 

Intan Rakhmayanti Dewi
Aturan mengenai batas kecepatan berkendara di jalan tol dan jalan biasa diatur dalam PP Nomor 79 Tahun 2013 dan Permenhub Nomor 111 Tahun 2015. (Foto: Antara) 

4. Batas kecepatan paling tinggi 30 km per jam untuk jalan pada kawasan permukiman. 

Batas kecepatan tersebut dinyatakan dengan rambu lalu lintas. Tujuannya agar pengendara dan pengguna jalan dapat mengetahui batas kecepatan paling rendah dan paling tinggi dalam berkendara di ruas jalan tertentu.  

Berdasarkan peraturan di atas pelanggar batas kecepatan di jalan tol akan dikenai denda paling banyak Rp500.000 atau sanksi pidana kurungan dua bulan.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
5 hari lalu

Hari Pertama Sekolah, Lalu Lintas Simpang Cawang hingga MT Haryono Macet

10 hari lalu

Pemprov DKI Respons Kritik Netizen: Pembangunan Flyover Solusi Permanen Atasi Macet

18 hari lalu

Upacara Hari Bhayangkara ke-80 di Cikeas Bogor Besok, Waspada Macet

20 hari lalu

Awas Macet! Ada Perbaikan Jalan Tol JORR hingga 3 Juli, Cek Lokasinya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal