Sering Dilupakan, Catat Ini Batas Kecepatan Mobil di Jalan Tol dan Jalan Biasa 

Intan Rakhmayanti Dewi
Aturan mengenai batas kecepatan berkendara di jalan tol dan jalan biasa diatur dalam PP Nomor 79 Tahun 2013 dan Permenhub Nomor 111 Tahun 2015. (Foto: Antara) 

JAKARTA, iNews.id - Salah satu peraturan yang sering dilupakan pengendara mobil adalah batas kecepatan kendaraan. Pengendara sering abai memperhatikan aturan ini. 

Hadirnya Jalan tol alias jalan bebas hambatan memungkinkan pengendara dapat melajukan mobil lebih kencang dibandingkan di jalan raya biasa. Meski begitu, bukan berarti kamu bisa seenaknya melajukan mobil di jalan tol. Ada batas kecepatan yang harus pengguna jalan tol patuhi selama berkendara. 

Dilansir dari lama Auto2000, aturan mengenai batas kecepatan berkendara di jalan tol dan jalan biasa sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), serta Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan Pasal 3 Ayat 4. 

1. Batas kecepatan paling rendah 60 km per jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 km per jam untuk jalan bebas hambatan. 

2. Batas kecepatan paling tinggi 80 km per jam untuk jalan antarkota.  

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Lalu Lintas Normal, Contraflow di KM 55-47 Tol Jakarta-Cikampek Disetop

Megapolitan
3 hari lalu

Ragunan Diserbu Pengunjung saat Libur Panjang Paskah, Lalu Lintas Padat

Megapolitan
4 hari lalu

Awas Macet, Ada Perbaikan Jalan Tol JORR di 4 Titik hingga Senin Depan

Nasional
4 hari lalu

BPJT Sebut Investor Asing Ogah Garap Proyek Jalan Tol di RI, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal