Sah! Akhirnya Mobil Hybrid Dapat Insentif dari Pemerintah, Begini Aturannya

Muhamad Fadli Ramadan
Kementerian Keuangan (Menkeu) akhirnya meresmikan aturan terkait insentif kendaraan listrik dan mobil hybrid. (Foto: Dok iNews.id)

Berikut aturan insentif untuk kendaraan listrik pada 2025: 

1. Pemberian insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk kendaraan listrik (EV) dengan perincian: 

- Sebesar 10 persen atas penyerahan EV roda empat tertentu dan EV bus tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 40 persen; dan 
- Sebesar 5 persen atas penyerahan EV bus tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 20 persen sampai dengan kurang dari 40 persen.  

2. Pemberian insentif PPnBM DTP sebesar 3 persen untuk kendaraan bermotor bermesin hybrid. 

“Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Ayat 2 diberikan untuk Masa Pajak Januari 2025 sampai dengan Masa Pajak Desember 2025,” demikian tertulis di PMK Nomor 12 Tahun 2025 Pasal 16 Ayat 1.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

Purbaya Ungkap Subsidi Motor Listrik Rp5 Juta per Unit, Berlaku Mulai Juni 2026

Nasional
8 hari lalu

Mendagri Terbitkan Edaran, Perintahkan Gubernur Gratiskan Pajak Kendaraan Listrik

Nasional
8 hari lalu

Purbaya Siapkan Paket Stimulus Ekonomi Kuartal II 2026: Insentif Mobil Listrik hingga Kredit Murah

Mobil
9 hari lalu

Kendaraan Listrik Bebas Pajak di Jakarta, AEML Ungkap Dampak Berantai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal