Perpres Mobil Listrik Baru Diteken, Mitsubishi Sementara Pilih Impor CBU

Dani M Dahwilani
Tunggu implementasi aturan, untuk sementara Mitsubishi memilih impor kendaraan listrik dalam bentuk CBU. (Foto: Antara)

"Baterai cukup mahal. Adanya produsen lokal yang akan memproduksi beterai kendaraan seharusnya sangat siginifikan menurunkan harga (mobil listrik)," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto mengatakan, insentif fiskal dan nonfiskal untuk mobil listrik akan menurunkan rata-rata harga sekitar 25 persen dari harga mobil listrik saat ini. Harga mobil listrik sekarang sekitar 40 persen di atas harga mobil konvensional.

"Kalau sekarang bedanya 40 persen, dengan kebijakan itu mungkin sekitar 10 persen sampai 15 persen dari mobil yang combustion engine (mesin bahan bakar)," ujarnya.

Dalam Perpres 55/2019, insentif fiskal yang diberikan salah satunya pajak penjualan barang mewah (PPnBM) dihapus. Namun, penghapusan tarif ini menunggu aturan turunnya berupa revisi atas Peraturan Pemerintah (PP) No 41 Tahun 2013.

Selain PPnBM, kata Airlangga, insentif lain yang diberikan khusus, yaitu pembebasan bea balik nama. Guyuran insentif ini lumrah diberikan jika berkaca pada pengalaman negara-negara lain.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
2 hari lalu

Intip Fitur Unik Chery Q, Bisa Parkir Otomatis hingga Speaker Eksternal

2 hari lalu

Pabrikan Otomotif Minta Insentif Lebih Adil, Tak Hanya untuk Mobil Listrik

3 hari lalu

Viral Mobil Listrik Hantam Kaca Gedung di SCBD, Kasus Berakhir Damai

4 hari lalu

Jaecoo Bakal Luncurkan Mobil Bisa Parkir Sendiri Tanpa Pengemudi di GIIAS 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal