Perlintasan Kereta Api Kerap Makan Korban, Pengamat: Pemerintah Harus Turun Tangan

Muhamad Fadli Ramadan
Perlintasan sebidang kereta api kerap merenggut korban jiwa. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id– Kecelakaan pada perlintasan sebidang kereta api kembali terjadi antara sebuah mobil minibus dengan feeder kereta cepat Whooz. Setidaknya, empat orang meninggal dunia dalam insiden tersebut.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94 menyebutkan pemerintah atau pemda seharusnya menutup pelintasan sebidang yang tak berizin.

Djoko Setijowarno, wakil ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat mengatakan pemerintah harus turun tangan. Pasalnya, kecelakaan di perlintasan sebidang terus terulang karena tidak ada palang penutup.

“Pemerintah pusat dan daerah idealnya menutup pelintasan sebidang yang rawan kecelakaan. Pemerintah juga bisa menyediakan jalan layang atau underpass agar pengendara tidak melintasi jalur itu lagi. Di sisi lain, pengguna jalan juga harus waspada,” ujar Djoko dalam keterangan tertulis.

Dalam UU No 23/2007 tentang Perkeretaapian dan UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mewajibkan pengendara berhenti ketika sinyal kereta sudah berbunyi dan palang pintu kereta api tertutup.

Editor : Ismet Humaedi
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Usut Kecelakaan Maut Kereta di Bekasi, Polisi Periksa 39 Saksi

Nasional
5 hari lalu

84 Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur Sudah Pulih, 17 Orang Masih Dirawat

Megapolitan
6 hari lalu

Polisi Periksa Taksi Green SM hingga DJKA terkait Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur Hari Ini 

Nasional
7 hari lalu

76 Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur Sudah Pulih, 24 Orang Masih Dirawat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal