Pemerintah Atur Tarif SPKLU, Segini Biaya Maksimal Ngecas Cepat Mobil Listrik

Muhamad Fadli Ramadan
Pengisian daya mobil listrik ditetapkan pemerintah paling tinggi Rp57 ribu. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id– Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan biaya untuk pengecasan di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). Regulasi ini mengatur mengenai seberapa besar tarif yang ditetapkan untuk pengisian daya cepat.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 182.K/TL.04/MEM.S/2023 tentang Biaya Layanan Pengisian Listrik pada Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum.

Di dalamnya dijelaskan mengenai sebesar apa besar tarif tertinggi untuk pengisian mobil listrik di SPKLU dengan sistem fast charging. Sesuai dengan Kepmen ESDM tersebut, biaya layanan untuk pengisian cepat kendaraan listrik di SPKLU sebagai berikut:

- Stasiun pengisian kendaraan listrik umum yang menggunakan teknologi pengisian cepat (fast charging) paling banyak Rp 25 ribu

- Stasiun pengisian kendaraan listrik umum yang menggunakan teknologi pengisian sangat cepat (ultrafast charging) paling banyak Rp 57 ribu.

Namun, biaya yang ditetapkan belum termasuk pajak pertambahan nilai (PPN). Sedangkan untuk biaya PPN, akan dikenaka kepada pemilik kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk setiap satu kali pengisian daya.

Editor : Ismet Humaedi
Artikel Terkait
Mobil
9 jam lalu

Populasi Kendaraan Listrik di Indonesia Meroket, Mobil Bensin Makin Tergerus

Mobil
5 hari lalu

Debut Dunia! Lepas E4 Resmi Dipamerkan di IIMS 2026, Ini Fotonya

Mobil
5 hari lalu

Debut di IIMS 2026, iCar Gaspol Buka Pesanan SUV Listrik V23

Mobil
5 hari lalu

Suzuki e-Vitara Meluncur di IIMS 2026, Sekali Cas Tembus 428 Km

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal