Parkir Mobil di Depan Rumah Tetangga Hukumnya Haram, Ini Penjelasan Kemenag

Muhamad Fadli Ramadan
Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan parkir mobil di jalan umum atau depan rumah rumah tetangga hukumnya haram. (Foto: Dok/iNews.id)

JAKARTA, iNews.id Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan parkir mobil di jalan umum atau depan rumah rumah tetangga hukumnya haram. Ini menyusul banyaknya keluhan dari pengguna jalan dan warga yang terganggu dengan kendaraan terparkir di jalan umum.

Banyak pemilik kendaraan tidak memiliki garasi dan memarkirkan kendaraan di jalan umum. Kasus ini kerap ditemui di daerah perkotaan, seperti Jakarta. 

Lantas bagaimana hukumnya secara Islam terkait parkir sembarangan ini? Dalam keterangan resminya Kemenag menjelaskan, menurut Syekh Zakariya al Anshori dalam kitab Manhaj Thullab, jalanan umum tidak boleh dijadikan sesuatu (termasuk parkir) yang bisa mengganggu pengguna jalan raya. Ini karena mempersulit pengguna jalan raya yang mengaksesnya. 

Sebab itu, ketika ingin memarkirkan mobil di bahu jalan atau halaman rumah tetangga, sebaiknya mendapatkan izin dari pemilik lahan.

“Jalanan umum tidak boleh dimanfaatkan untuk dibangun sebuah gedung, atau tanaman. Demikian pula dilarang menggunakannya (dengan model apapun), ketika bisa mengganggu para pengguna jalan”. (Syekh Zakariyya Al-Anshary, Manhaj al-Thullab, Juz 3 Halaman 359).

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Ditjen Pesantren Segera Dibentuk, Ini 3 Fungsi Prioritasnya

Nasional
2 hari lalu

Perpres Diteken Prabowo, Kemenag Segera Punya Ditjen Pesantren

Megapolitan
3 hari lalu

Jukir Liar Kembali Beraksi di Blok M, Pemkot Jaksel: Abaikan jika Diminta Bayar Parkir

Megapolitan
3 hari lalu

Bayar Parkir Blok M Square Cukup Sekali, Pemkot Jaksel Pasang Spanduk Larang Pungli

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal