Mobil Dinas Lembaga Pemerintah Diwajibkan Gunakan Kendaraan Listrik

Riyandy Aristyo
Lembaga pemerintah diwajibkan menggunakan kendaraan listrik sesuai dengan peta jalan (roadmap) Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBL-BB). (Foto: MNC Portal)

Sementara itu, perwakilan Direktorat Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah berkoordinasi dengan PT Perusahaan Listri Negara (PLN) dalam penyediaan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). Bahkan, SPKLU ini bisa melibatkan pihak swasta sesuai dengan mekanisme dan regulasi melalui Permen ESDM Nomor 13 tahun 2020 yang merupakan turunan Perpres Nomor 55 tahun 2019.

Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves Ayodhia G L Kalake siap memimpin penyusunan roadmap implementasi KBL-BB dengan K/L terkait. “Terutama melalui pendekatan regulasi dari sektor terkait. Sehingga teknis pelaksanaan percepatan KBL-BB bisa segera terealisasi,” ujar Ayodhia.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Purbaya Ungkap Subsidi Motor Listrik Rp5 Juta per Unit, Berlaku Mulai Juni 2026

Nasional
2 hari lalu

Mendagri Terbitkan Edaran, Perintahkan Gubernur Gratiskan Pajak Kendaraan Listrik

Nasional
2 hari lalu

Purbaya Siapkan Paket Stimulus Ekonomi Kuartal II 2026: Insentif Mobil Listrik hingga Kredit Murah

Mobil
2 hari lalu

Kendaraan Listrik Bebas Pajak di Jakarta, AEML Ungkap Dampak Berantai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal