Mobil Biasa Dikonversi Jadi Kendaraan Listrik, Simak Persyaratan Legalitas Surat-suratnya

Muhamad Fadli Ramadan
Pemerintah telah mengizinkan konversi kendaraan konvensional berbahan bakar minyak (BBM) menjadi kendaraan listrik bertenaga baterai. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengizinkan konversi kendaraan konvensional berbahan bakar minyak (BBM) menjadi kendaraan listrik bertenaga baterai. Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) RI Nomor 15 tahun 2022 tentang Konversi Kendaraan Bermotor selain Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Peraturan dibuat untuk mempercepat proses transisi dan memungkinkan masyarakat Indonesia memiliki kendaraan listrik dengan harga yang lebih terjangkau. Mengingat saat ini harga kendaraan listrik masih mahal.

Tapi, untuk melakukan konversi kendaraan tak boleh sembarangan. Dalam Permenhub Nomor 15 tahun 2022, disebutkan pengerjaan harus dilakukan oleh bengkel dan teknisi yang sudah terverifikasi serta mendapatkan sertifikat.

Ini diperlukan agar kendaraan yang dikonversi memiliki Sertifikat Uji Tipe (SUT) yang nantinya dijadikan lampiran untuk memproses surat-surat kendaraan tersebut. Sebab itu, kendaraan yang akan dikonversi juga memiliki surat-surat lengkap.

Sebelum dilakukan konversi, mobil juga harus dinyatakan layak jalan. Pihak bengkel harus melakukan permohonan kepada pihak terkait untuk melakukan pengujian dengan syarat:

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kejar Daya Tempuh Jauh, Pabrikan Otomotif Berlomba Kembangkan Motor Listrik Pintar

57 tahun lalu

20 Mobil Listrik Geely Ludes Terbakar di Tempat Parkir akibat Serbuk Kayu

57 tahun lalu

Diperkenalkan di Indonesia, Intip Fitur Keselamatan dan Keamanan pada Chery Q

57 tahun lalu

Dibanderol Mulai Rp389,9 Juta, iCAR V23 Mengaspal di Indonesia Dalam 3 Tipe

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal