Mobil Baru Dapat Insentif PPn BM, Ini Tanggapan Pedagang Kendaraan Bekas

Riyandy Aristyo
Mobil baru dapat insentif PPn BM, pedagang mobil bekas pantau situasi saat relaksasi dijalankan. (Foto: Antara)

Seperti diketahui, pemerintah memberlakukan insentif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPn BM) untuk mobil berkapasitas mesin di bawah 1.500 cc mulai Maret 2021. Pemberian insentif menggunakan instrumen PPn BM Ditanggung Pemerintah (DTP) berlaku selama sembilan bulan.  

Dalam tiga bulan pertama (Maret-Mei), insentif PPn BM mencapai 100 persen. Tahap kedua (Juni-Agustus) pengurangan 50 persen, dan ketiga (September-November) pengurangan 25 persen. 

Secara teknis insentif diberikan kepada mobil dengan kapasitas mesin kurang dari 1.500 cc, berpenggerak 4x2, termasuk sedan, dengan kandungan lokal mencapai 70 persen.  

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Mobil
9 hari lalu

Cara Mengetahui Mobil Bekas Tabrakan, Bisa Dilihat dari Bagian Body Ini

Nasional
12 hari lalu

BPS Catat Mobilitas Masyarakat Naik Signifikan pada Kuartal I 2026, Penerimaan Pajak Meningkat

Nasional
1 bulan lalu

Ekonomi RI Membaik, Penerimaan Pajak Naik 20,7 Persen di Kuartal I 2026 

Niaga
2 bulan lalu

Penjualan Mobil Bekas Diprediksi Naik Jelang Lebaran 2026, MPV dan SUV Paling Diburu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal