Mobil Baru Dapat Insentif PPn BM, Ini Tanggapan Pedagang Kendaraan Bekas

Riyandy Aristyo
Mobil baru dapat insentif PPn BM, pedagang mobil bekas pantau situasi saat relaksasi dijalankan. (Foto: Antara)

Seperti diketahui, pemerintah memberlakukan insentif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPn BM) untuk mobil berkapasitas mesin di bawah 1.500 cc mulai Maret 2021. Pemberian insentif menggunakan instrumen PPn BM Ditanggung Pemerintah (DTP) berlaku selama sembilan bulan.  

Dalam tiga bulan pertama (Maret-Mei), insentif PPn BM mencapai 100 persen. Tahap kedua (Juni-Agustus) pengurangan 50 persen, dan ketiga (September-November) pengurangan 25 persen. 

Secara teknis insentif diberikan kepada mobil dengan kapasitas mesin kurang dari 1.500 cc, berpenggerak 4x2, termasuk sedan, dengan kandungan lokal mencapai 70 persen.  

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
21 hari lalu

Pasar Makin Terbuka, OLX: Pencarian Mobil Bekas dan Baru Kini Berimbang

2 bulan lalu

Di Tengah Bayangan Harga-Harga Naik, Pasar Mobil Bekas di Indonesia Berpotensi Tumbuh

2 bulan lalu

Hati-Hati! Kilometer Odometer Digital Lebih Mudah Dimanipulasi Penjual Mobil Bekas Nakal

2 bulan lalu

Cara Mengetahui Mobil Bekas Tabrakan, Bisa Dilihat dari Bagian Body Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal