Langgar Aturan, Kemenhub Bakal Tindak Tegas PO Bus ALS Tewaskan 12 Penumpang

Muhamad Fadli Ramadan
Kemenhub akan memanggil pemilik PO bus ALS untuk dimintai keterangan mengenai armada yang dioperasikannya. (Foto: iNews)

Adapun, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, sanksi pelanggaran lalu lintas dapat berupa pencabutan izin penyelenggaraan angkutan. Jika terjadi kecelakaan dengan kondisi kendaraan yang tidak laik, maka perusahaan wajib memberikan ganti rugi terhadap korban kecelakaan melalui asuransi kecelakaan.

"Kami juga akan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian, Dinas Perhubungan terkait dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi untuk mendalami penyebab terjadinya kecelakaan ini. Kami berharap semua perusahaan otobus dapat melaksanakan kewajiban ini sebaik-baiknya demi mengutamakan aspek keselamatan dan keamanan transportasi di Indonesia," kata Yani.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

Susno Duadji Ungkap Prabowo Punya Daftar Pengusaha-Aparat Nakal di Pertambangan

Nasional
7 jam lalu

Ray Rangkuti: 20 Persen Kelompok Kritis Lebih Banyak Serang Jokowi-Gibran

Buletin
23 jam lalu

Ditegur Bising Main Drum, Bapak dan Anak Malah Aniaya Tetangga di Cengkareng

Buletin
1 hari lalu

Sah! Thomas Djiwandono Dilantik Jadi Deputi Gubernur BI Periode 2026-2031

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal