Kerap Sebabkan Kecelakaan, Truk ODOL Dinilai Bukan Pelanggaran tapi Kejahatan Lalu Lintas

Muhamad Fadli Ramadan
Kerap sebabkan kecelakaan, Kakorlantas Polri Brigjen Pol Agus Suryonugroho mengatakan kendaraan ODOL masuk dalam ranah pidana. (Foto: Ist/Instagram)

"Kami berkomitmen menegakkan aturan tanpa mengabaikan aspek ekonomi. Pengangkutan barang tetap diperbolehkan, tetapi harus sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan. Keselamatan di jalan adalah prioritas utama," katanya.

Selain penindakan hukum, Korlantas Polri juga mengutamakan pendekatan secara preemtif dan preventif melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat. Salah satu upaya yang didorong adalah memasukkan etika berlalu lintas ke dalam kurikulum pendidikan.

"Lalu lintas adalah cermin budaya bangsa. Jika sejak dini anak-anak sudah memahami pentingnya tertib berlalu lintas, maka ke depannya kesadaran masyarakat akan meningkat," ujarnya.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Megapolitan
3 hari lalu

Kecelakaan Maut di Depok, Penumpang Motor Tewas Ditabrak Lari Truk

Nasional
5 hari lalu

Uji Coba Penertiban ODOL Lewat ETLE, Angka Pelanggaran Nyaris Tembus 100.000

Nasional
13 hari lalu

Silaturahmi Lewat Bulutangkis, Kakorlantas Ungkap Operasi Ketupat Berhasil karena Peran Media

Nasional
14 hari lalu

Siap-Siap! Uji Coba Penertiban Truk ODOL Dimulai 1 Juni 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal