Kebiasaan Keliru Pengendara di Indonesia Nyalakan Lampu Hazard saat Hujan, Harusnya Ini yang Dihidupkan

Muhamad Fadli Ramadan
Biasanya pengendara di Indonesia kebanyakan menyalakan lampu hazard saat hujan deras. Apakah tindakan itu benar? (Foto: iNews.id)

Penggunaan lampu hazard diatur dalam UU No 22/2009. Bahkan, pengguna jalan yang tidak menghidupkan lampu hazard saat keadaan darurat bisa mendapatkan hukuman pidana dua bulan atau denda tilang sebesar Rp500 ribu.

"Jadi, kondisi yang bisa dikatakan darurat itu ketika mobil itu berhenti. Bahkan, saat berhenti di tepi jalan kita juga harus menghidupkan lampu hazard. Ini untuk menandakan sedang berada di situasi darurat dan semacamnya," kata Sony.

Disarankan jika jarak pandang terbatas karena hujan atau kabut, cukup menyalakan lampu utama dan fog lamp. Ini berfungsi agar jarak pandang terlihat dengan bantuan cahaya lampu dan pengendara lain dapat mengtahui posisi kendaraan kita.

Seperti diketahui, saat ini bukan hanya mobil atau kendaraan besar yang dilengkapi lampu hazard, tapi juga sepeda motor. Terkadang, pengendara sepeda motor menghidupkan fitur tersebut saat hujan yang membuat pengguna jalan lain bingung.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Istana Soroti Banyak Jalan Berlubang gegara Hujan: Berisiko Fatal

Megapolitan
2 hari lalu

Pelajar Tewas gegara Jalan Berlubang di Jaktim, Rano Karno: Perbaikan Permanen Tunggu Musim Kemarau

Megapolitan
7 hari lalu

Jalan DI Pandjaitan Jaktim Banjir, Sejumlah Motor Mogok gegara Terobos Genangan

Megapolitan
7 hari lalu

Hujan Deras Guyur Jakarta, Jalan DI Panjaitan Jaktim Tergenang 50 Cm

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal