Secara regulasi, impor kendaraan memang sah karena tidak termasuk barang larangan dan pembatasan. Namun dari sisi kapasitas industri, pertanyaan mendasar muncul, jika Indonesia mampu memproduksi lebih dari 400.000 pikap per tahun, mengapa kebutuhan 105.000 unit tidak diarahkan untuk menggerakkan pabrik dalam negeri?
Di tengah dorongan hilirisasi dan industrialisasi, keputusan ini menjadi sorotan, apakah pemerintah akan memaksimalkan kapasitas produksi nasional, atau tetap membuka keran impor saat ruang produksi domestik masih tersedia?