Indonesia Bisa Produksi Lebih dari 400.000 Pikap per Tahun, Kenapa Malah Impor?

Muhammad Sukardi
Mobil pikap Mahindra yang kontroversial. (Foto: iNews)

Secara regulasi, impor kendaraan memang sah karena tidak termasuk barang larangan dan pembatasan. Namun dari sisi kapasitas industri, pertanyaan mendasar muncul, jika Indonesia mampu memproduksi lebih dari 400.000 pikap per tahun, mengapa kebutuhan 105.000 unit tidak diarahkan untuk menggerakkan pabrik dalam negeri?

Di tengah dorongan hilirisasi dan industrialisasi, keputusan ini menjadi sorotan, apakah pemerintah akan memaksimalkan kapasitas produksi nasional, atau tetap membuka keran impor saat ruang produksi domestik masih tersedia?

Editor : Muhammad Sukardi
Artikel Terkait
Mobil
6 jam lalu

Kadin Tegaskan Impor 105.000 Pikap dari India Ancam Industri Otomotif

Nasional
7 jam lalu

Kadin Minta Presiden Batalkan Rencana Impor 105.000 Unit Pikap dari India

Mobil
1 hari lalu

Gaikindo Bingung Indonesia Impor 105.000 Mobil dari India, Padahal Ada 7 Pabrik Kendaraan Niaga di Dalam Negeri

Mobil
2 hari lalu

105.000 Unit Mobil Impor India Serbu Indonesia, Bagaimana Nasib Otomotif Dalam Negeri?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal