Hapus Truk ODOL di Jalan, Kemenhub Percepat Regulasi Baru

Muhamad Fadli Ramadan
Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mempercepat proses deregulasi dan harmonisasi dalam penanganan kendaraan ODOL. (Foto: Ilustrasi AI)

"Diperlukan kajian teknis dan akademis dalam menetapkan tarif angkutan barang batas atas dan bawah. Kami bekerja sama dengan pihak terkait bersama-sama merumuskan penetapan tarif batas atas dan batas bawah agar lebih berkeadilan, menciptakan persaingan sehat, dan mendukung keselamatan lalu lintas," ujar Muiz.

Selain itu, Kemenhub juga melakukan harmonisasi PP 55 tahun 2012 tentang Kendaraan, dengan mengevaluasi aspek kendaraan bermotor. 

Evaluasi dilakukan pada ketentuan Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI), Jumlah Berat yang Diperbolehkan (JBB), Jumlah Berat Kombinasi yang Diizinkan (JBKI), Jumlah Berat Kombinasi yang Diperbolehkan (JBKB), dan dimensi kendaraan angkutan barang dengan mempertimbangkan perkembangan teknologi.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Nasional
18 jam lalu

Siap-Siap! Uji Coba Penertiban Truk ODOL Dimulai 1 Juni 2026

Nasional
29 hari lalu

Ini Strategi Kemenhub untuk Wujudkan Zero ODOL 2027, Siapkan Insentif untuk Pengusaha

Nasional
3 bulan lalu

Korlantas Operasikan ETLE Drone Pantau Kendaraan Over Dimensi-Overload di Tol Japek

Nasional
3 bulan lalu

Siap-Siap, Kemenhub bakal Razia Truk ODOL Mulai Pekan Depan di 5 Titik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal