Geber Mobil di Jalan, Siap-Siap Bakal Ditilang Polisi

Dani M Dahwilani
Polisi bakal menilang pengemudi yang menggeber mesin atau melakukan akselerasi keras jika menimbulkan kebisingan di jalan mulai 1 Juli mendatang. (Foto: AI)

Sebagai gantinya, aturan baru akan menggunakan standar yang lebih umum. Teks dalam rancangan undang-undang itu menyebut pengemudi tidak boleh meningkatkan putaran mesin atau berakselerasi dengan cara yang menimbulkan kebisingan berlebihan atau tidak biasa.

Meski demikian, kendaraan tetap diwajibkan memiliki sistem knalpot yang berfungsi dengan baik. Sistem tersebut mencakup peredam, pipa manifold, hingga pipa knalpot yang sesuai standar.

Menariknya, aturan baru ini tidak berlaku untuk sepeda motor dan moped jika kendaraan tersebut sudah memenuhi standar kebisingan yang ditetapkan oleh Badan Perlindungan Lingkungan Amerika Serikat (EPA).

Analis legislatif yang dikutip media lokal Click Orlando menyebut aparat penegak hukum selama ini kesulitan menegakkan aturan batas desibel. Hal itu terjadi karena pengukuran suara membutuhkan alat khusus yang tidak selalu tersedia saat penindakan di lapangan.

Dengan menghapus batas desibel, aturan baru akan menggunakan pendekatan yang lebih sederhana. Penegakan hukum nantinya lebih banyak bergantung pada penilaian petugas apakah suara kendaraan dianggap berlebihan dan dilakukan secara sengaja.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Knalpot Motor Keluar Asap Putih, Jangan Panik Kenali Penyebab dan Cara Mengatasinya

57 tahun lalu

Kenali Warna Asap Knalpot pada Mobil, Jangan Anggap Sepele Bisa Jadi Pertanda Buruk

57 tahun lalu

Cara Unik Polisi Tindak Knalpot Brong, Pelanggar Dikenakan Hukum Adat Bayar Pakai Kambing

57 tahun lalu

Dedi Mulyadi Resmi Larang Knalpot Brong di Jawa Barat, Begini Aturannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal