Cara Menghitung Pajak Mobil Tahunan dan Lima Tahunan

Rilo Pambudi
Cara menghitung pajak mobil (Foto: Istimewa)

Menghitung Pajak Tahunan

Sebagai contoh, mobil dengan NJKB sebesar Rp150.000.000, perhitungan pajak tahun pertamanya adalah sebagai berikut:

PKB = Rp150.000.000 x 2% = Rp3.000.000
BBN KB = Rp150.000.000 x 10% = Rp15.000.000
Pajak tahun pertama adalah: 

BBN KB Rp15.000.000 + PKB Rp3.000.000 + SWDKLLJ Rp143.000 + TNKB Rp100.000 + terbit STNK Rp200.000 + biaya administrasi Rp50.000 = Rp18.493.000

Untuk tahun-tahun berikutnya, maka pemilik mobil hanya dikenai PKB, SWDKLLJ, dan biaya administrasi saja. Berikut perhitungannya:

PKB Rp3.000.000 + SWDKLLJ Rp143.000 + biaya administrasi Rp50.000 = Rp3.193.000

Pajak Lima Tahunan

Cara menghitung pajak lima tahunan hampir sama dengan pajak tahunan. Hanya saja, ada rincian biaya administrasi yang agak berbeda seperti berikut ini:

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Heboh Pajak Mobil Listrik Naik? Menkeu Purbaya Beri Penjelasan

57 tahun lalu

Pajak Toyota Veloz di Malaysia Lebih Murah Dibandingkan Indonesia, Ini Penyebabnya

57 tahun lalu

Pajak Mobil di Indonesia Lebih Mahal 30 Kali Lipat Dibandingkan Thailand, Ini Penyebabnya

57 tahun lalu

Bukti Pajak Mobil di Indonesia Paling Mahal, Pemilik Avanza di Thailand Cuma Bayar Rp150 Ribu per Tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal