1. Melalui Situs Resmi SAMSAT
Melalui layanan internet sekarang Anda bisa melakukan pengecekan status pajak kendaraan dengan mudah. Anda bisa menggunakan layanan online atau E-SAMSAT sesuai dengan wilayah Anda.
Berikut beberapa website SAMSAT:
Setelah halaman utama situs terbuka, masukkan nomor polisi, nomor mesin, dan semua informasi yang diminta ke dalam kolom tersedia. Kemudian, klik tombol cari. Hasilnya akan muncul dalam beberapa menit.
2. Melalui SMS
Selain melalui web resmi Anda juga dapat memanfaatkan layanan informasi Samsat melalui SMS. Layanan ini dapat digunakan oleh Anda yang berdomisili di Provinsi Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Kepulauan Riau.
Langkah-langkah yang perlu Anda lakukan cukup mengetik SMS dengan format tertentu kemudian kirim ke nomor yang tersedia, daftar nomor layanan sesuai dengan daerah Anda.
Jawa Barat
Format SMS: Info(spasi)nomor polisi(spasi)warna kendaraan
Nomor layanan: 08112119211
DKI Jakarta
Format SMS: Metro(spasi)nomor polisi
Nomor layanan: 1717
Jawa Tengah
Format SMS: JATENG(spasi) nomor polisi
nomor layanan: 7070
Jawa Timur
Format SMS: JATIM(spasi) nomor polisi
Nomor layanan: 9969
Kepulauan Riau
Format SMS: DIY(spasi)nomor polisi
Nomor layanan: 9969
Yogyakarta
Format SMS: DIY(spasi)nomor polisi
Nomor layanan: 9600
3. Datang langsung ke SAMSAT terdekat
Jika STNK terbukti diblokir, pemilik kendaraan segera urus masalah perpajakan atau denda tilang di kantor Samsat terdekat dengan melengkapi dokumen-dokumen berikut:
Tidak hanya mengetahui pajak kendaraan sedang kena blokir atau tidak, dengan datang langsung ke Samsat bisa langsung mengurus masalah tersebut. Jika STNK terblokir karena telat membayar denda tilang, cukup bayar denda tilang dan Samsat akan otomatis mengeluarkan surat buka blokir.
Itulah cara cek blokir kendaraan Anda, semoga artikel ini bermanfaat.