Cara Cek Blokir Kendaraan, Jangan Sampai Kecolongan Bisa lewat Website atau SMS di Nomor Ini

Cut Mutia Fahira
Jangan sampai surat-surat kendaraan Anda mati, berikut cara cek blokir kendaraan melalui website atau SMS. (Foto: Instagram Samsat Digital)

Cara Cek Blokir Kendaraan

1. Melalui Situs Resmi SAMSAT

Melalui layanan internet sekarang Anda bisa melakukan pengecekan status pajak kendaraan dengan mudah. Anda bisa menggunakan layanan online atau E-SAMSAT sesuai dengan wilayah Anda. 

Berikut beberapa website SAMSAT:

  • DKI Jakarta: samsat-pkb2.jakarta.go.id
  • Jawa Timur:  info.dipendajatim.go.id/esamsat
  • Jawa Tengah: dppad.jatengprov.go.id/info-pajak-kendaraan
  • Jawa Barat: bapenda.jabarprov.go.id/infopkb 

Setelah halaman utama situs terbuka, masukkan nomor polisi, nomor mesin, dan semua informasi yang diminta ke dalam kolom tersedia. Kemudian, klik tombol cari. Hasilnya akan muncul dalam beberapa menit.

2. Melalui SMS

Selain melalui web resmi Anda juga dapat memanfaatkan layanan informasi Samsat melalui SMS. Layanan ini dapat digunakan oleh Anda yang berdomisili di Provinsi Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Kepulauan Riau.

Langkah-langkah yang perlu Anda lakukan cukup mengetik SMS dengan format tertentu kemudian kirim ke nomor yang tersedia, daftar nomor layanan sesuai dengan daerah Anda.
 
Jawa Barat
Format SMS: Info(spasi)nomor polisi(spasi)warna kendaraan
Nomor layanan: 08112119211

DKI Jakarta 
Format SMS: Metro(spasi)nomor polisi
Nomor layanan: 1717

Jawa Tengah
Format SMS: JATENG(spasi) nomor polisi
nomor layanan: 7070

Jawa Timur 
Format SMS: JATIM(spasi) nomor polisi
Nomor layanan: 9969

Kepulauan Riau 
Format SMS: DIY(spasi)nomor polisi
Nomor layanan: 9969

Yogyakarta
Format SMS: DIY(spasi)nomor polisi
Nomor layanan: 9600

3. Datang langsung ke SAMSAT terdekat
 
Jika STNK terbukti diblokir, pemilik kendaraan segera urus masalah perpajakan atau denda tilang di kantor Samsat terdekat dengan melengkapi dokumen-dokumen berikut:

  • Surat permohonan buka blokir.
  • Bukti pelunasan tagihan E-tilang (jika STNK diblokir karena telat membayar tilang).
  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.
  • STNK asli dan fotokopi.
  • KTP Pemilik Kendaraan asli dan fotokopi.
  • Kwitansi pembelian kendaraan (jika membeli kendaraan bekas).
  • Bukti cek fisik kendaraan dari Samsat.
  • Bukti pelunasan tagihan pinjaman/kredit (jika pemblokiran diajukan oleh kreditur).

Tidak hanya mengetahui pajak kendaraan sedang kena blokir atau tidak, dengan datang langsung ke Samsat bisa langsung mengurus masalah tersebut. Jika STNK terblokir karena telat membayar denda tilang, cukup bayar denda tilang dan Samsat akan otomatis mengeluarkan surat buka blokir.

Itulah cara cek blokir kendaraan Anda, semoga artikel ini bermanfaat.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Cara Perpanjang STNK Motor dan Mobil, Simak Syarat hingga Biayanya

57 tahun lalu

Awas Telat! Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten Berakhir 31 Oktober 2025

57 tahun lalu

e-BPKB Resmi Diterapkan untuk Mobil Baru, Dilengkapi Teknologi Chip RFID

57 tahun lalu

Aturan Tilang Berubah, Surat Kendaraan Mati Bisa Disita dan Dihapus Datanya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal