JAKARTA, iNews.id - Masih banyak yang tidak mengetahui cara cek blokir kendaraan. Padahal, ini penting untuk mengetahui status Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Anda atau mobil bekas yang akan Anda beli, apakah kena blokir atau tidak.
Perlu diketahui, STNK tidak hanya berfungsi sebagai bukti pengesahan kendaraan tapi juga sebagai bukti kepemilikan sah. Sebab itu, STNK harus selalu dibawa saat berkendara. Jika terjadi masalah di jalan, Anda dapat mempertanggungjawabkan kepemilikan kendaraan melalui dokumen ini.
Surat-surat kendaraan biasanya diblokir karena pelanggaran berkendara atau masa berlaku sudah habis. Jika STNK sudah kedaluwarsa, pemblokiran terjadi, dan satu-satunya cara untuk membukanya adalah dengan membayar pajak tahunan.
Kini, kepolisian tidak menyita surat-surat kendaraan, seperti SIM atau STNK sebagaimana tilang manual. Namun, pengendara yang tidak membayar denda akan dilakukan pemblokiran data.
Dilansir dari laman Daihatsu, cara cek blokir kendaan bisa dilakukan dengan beberapa cara, sebagai berikut: