Bila Rachel Vennya Terbukti Gunakan Pelat Nomor Pejabat RFS, Ini Sanksi yang Akan Dijatuhkan Polisi

Lintang Tribuana
Pelat nomor kendaraan Rachel Vennya menggunakan kode mobil pejabat negara RFS pada 21 Oktober lalu berbuntut panjang. (Foto: Instagram)

JAKARTA, iNews.id - Pelat nomor kendaraan Rachel Vennya menggunakan kode mobil pejabat negara RFS pada 21 Oktober lalu berbuntut panjang. Sang selebgram terancam sanksi bila terbukti melakukan pelanggaran UU LLAJ No 22 Tahun 2009.

Berdasarkan surat kendaraan, pelat bernomor B 139 RFS itu seharusnya dipasang di mobil Toyota Alphard Putih. Sementara yang tertangkap kamera, mobil yang membawa Rachel Vennya Toyota Alphard Hitam. 

"Nanti kita lihat, apakah dia melanggar," ujar Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, saat ditemui di kantor Subdit Gakkum Lantas Polda, Senin (25/10/2021).

Rachel Vennya dapat disangkakan Pasal 280 jo pasal 68 ayat (1) terkait TNKB tidak dipasang sesuai dengan yang ditetapkan Polri atau pasal 288 ayat (1) soal kelengkapan saat berkendara. 

Atas sangkaan tersebut, Rachel Vennya terancam dikenakan sanksi tilang, "Denda 500 ribu atau kurungan 2 bulan," katanya.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ribut dengan Rachel Vennya, Okin Peringati Netizen Tak Ikut Campur!

57 tahun lalu

Okin Ingin Damai dengan Rachel Vennya gegara Aib Terbongkar?

57 tahun lalu

Okin Tidak Beri Nafkah Anak sejak 2023? Faktanya Mengejutkan!

57 tahun lalu

Fakta Mengejutkan! Cicilan Rumah Anak Rachel Vennya dan Okin Tembus Rp52 Juta per Bulan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal