2 Mobil Subaru Sitaan Bea Cukai Dilelang, Dijual mulai Rp115 Juta

Riyandy Aristyo
Dua mobil Subaru hasil sitaan Bea dan Cukai terkait kasus pajak masuk daftar lelang, harga termurah Rp115 juta. (Foto: Lelang go id)

JAKARTA, iNews.id - Mobil Subaru hasil sitaan Bea dan Cukai terkait kasus pajak masuk daftar lelang. Setidaknya, ada dua mobil Subaru yang dilelang ditambah serta paket suku cadang.

Dikutip dari situs lelang go id, Jumat (2/10/2020), mobil Subaru yang pertama dilelang adalah Subaru XV 2.0i AWD CVT tahun perakitan 2014 yang dibuka dengan nilai limit Rp115 juta.

Kondisi mobil berwarna hitam tersebut masih cukup baik, namun tidak dilengkapi STNK dan BPKB. Peserta lelang harus memberikan uang jaminan sebesar Rp23 juta untuk mobil ini.

Selanjutnya, Subaru Impreza 4D 2.5 STI AWD 5AT yang diproduksi pada 2014. Sama seperti Subaru sebelumnya, mobil warna hitam metalik ini juga tidak dilengkapi surat-surat seperti STNK dan BPKB.

Subaru Impreza ini dibuka dengan nilai limit Rp360 juta dan bagi calon pelelang wajib menyetorkan uang jaminan sebesar Rp72 juta untuk mobil tersebut.

Tak hanya mobil, ada juga satu paket sparepart mobil merek Subaru sebanyak 3.688 unit yang siap dilelang. Sparepart itu dilelang dengan harga mulai Rp1,42 juta. Peminat lelang harus menyetorkan uang jaminan Rp284 juta untuk sparepart tersebut.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Rekor! Buah Melon Ini Terjual Rp644 Juta dalam Lelang

57 tahun lalu

Lelang Aset Rampasan Negara di BPA Fair 2026 Raup Hampir Rp1 Triliun

57 tahun lalu

Kejagung Raup Rp997 Miliar dari Hasil Lelang Aset Sitaan, Moge Harley Jadi Primadona

57 tahun lalu

Kejagung Lelang Harley Davidson Kasus TPPU Judol, Laku 10 Kali Lipat dari Harga Limit!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal