SIM Hilang, Jangan Panik Begini Cara Mengurusnya agar Tak Ujian Ulang

Dani M Dahwilani
Cara mengurus SIM hilang perlu diketahui setiap pengendara kendaraan bermotor. (Foto: Ilustrasi/AI)

- Proses penggantian SIM dapat dilakukan dengan dua cara. Pertama, datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). Kedua, memanfaatkan aplikasi Digital Korlantas Polri melalui fitur SIM Nasional Presisi (SINAR).

- Bagi pemohon yang datang langsung ke Satpas, petugas akan melakukan verifikasi data sebelum masuk ke tahap pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan digital.

- Setelah seluruh proses selesai, petugas akan mencetak SIM pengganti. Proses pencetakan umumnya berlangsung cepat sehingga SIM baru bisa segera diterima.

Biaya Mengurus SIM Hilang

Biaya penggantian SIM hilang terdiri atas beberapa komponen, mulai dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tes kesehatan, hingga psikotes.

Untuk SIM A, biaya PNBP sebesar Rp80.000. Sementara SIM C dikenakan biaya Rp75.000 dan SIM D sebesar Rp30.000.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

SIM Pengemudi Transgender Dicabut, Data Jenis Kelamin Harus Sesuai saat Lahir

57 tahun lalu

Aturan Ketat! Jepang Cabut SIM Ratusan Pengendara gegara Mabuk saat Bersepeda

57 tahun lalu

153 Satpas SIM Mulai Beroperasi Hari Ini, Tersebar di 35 Provinsi 

57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling Jakarta Selatan Hari Sabtu 19 Juli 2025, Cek Lokasi dan Syaratnya di Sini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal