"Kami tidak bisa meminta PO bus untuk tidak memasang hal-hal tersebut, tapi untuk PO yang sudah paham mereka akan melarang (sopir batangan) pemasangan klakson telolet dan lampu-lampu tambahan," katanya.
"Jadi kalau di bus atau karoseri ada kalkulasi elektrikal. Dianalisis beban lampunya, kapasitas akinya berapa jangan sampai tekor. Kalau sampai tekor atau salah ambil sumber listrik bisa kebakaran dan lain-lain," ujarnya.
Khusus lampu, Thoyib menambahkan pihaknya berkomunikasi dengan karoseri Apakah Lampu yang dipasang berbahaya atau tidak. Tapi, jika sudah di customer yang pasang akan sulit.
"Kalau customernya kami kenal bisa mengedukasi owner-nya langsung, tapi kalau kami tidak kenal atau lokasi jauh itu masih menjadi PR bersama," katanya.
Ketua Masyarakat Trasportasi Indonesia (MTI Wilayah Jakarta, Yusa Cahya Purnama menanggapi klakson dan tambahan lampu belum ada regulasi spesifik yang mengaturnha, karena in sifatnya baru.
"Kalau ingin diatur dengan regulasi yang ada sekarang tinggal diterapkan saja, tinggal pasang saja rambu tidak boleh klakson (telolet) misalnya," ujar Yusa.
"Kalau untuk keselamatan di kepolisian juga sedang putar otak mengatur pemasangan klakson. Jangan sampai pasang klakson tapi bus tidak bisa ngerem, kan lucu,* katanya.