Kendaraan Listrik Terbakar, AEML Ingatkan Bukan Air Perlu Alat Pemadam Khusus

Dani M Dahwilani
Patrick Adhiatmadja, wakil ketua umum bidang teknis AEML mengungkapkan kendaraan listrik bila terbakar tidak bisa dipadamkan hanya dengan air perlu alat khusus. (Foto: Reuters)

Insiden baterai mobil listrik kerap terjadi di sejumlah negara. Pada kondisi ini objek yang terbakar juga tidak bisa langsung disiram air, melainkan disemprot menggunakan alat pemadam api ringan khusus untuk memutus api. Pada beberapa kejadian di luar negeri, menyiram air ke kendaraan listrik saat terbakar tidak akan berpengaruh signifikan.

Diketahui, apabila tanpa alat khusus berdasarkan penelitian diperlukan sekitar 500 sampai 30.000 liter air untuk memadamkan api pada mobil listrik, tergantung pada tingkat keparahannya. APAR yang beredar saat ini dan menjadi standar dari mobil baru konvensional, dinilai belum sesuai untuk memadamkan api jika baterai yang tiba-tiba terbakar.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

Purbaya Ungkap Subsidi Motor Listrik Rp5 Juta per Unit, Berlaku Mulai Juni 2026

Nasional
7 hari lalu

Mendagri Terbitkan Edaran, Perintahkan Gubernur Gratiskan Pajak Kendaraan Listrik

Nasional
8 hari lalu

Purbaya Siapkan Paket Stimulus Ekonomi Kuartal II 2026: Insentif Mobil Listrik hingga Kredit Murah

Mobil
8 hari lalu

Kendaraan Listrik Bebas Pajak di Jakarta, AEML Ungkap Dampak Berantai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal