Sanksi kendaraan disita dan data kendaraan dihapus diberlakukan sebagai bentuk sanksi administratif bagi pemilik kendaraan bermotor.
Terdapat beberapa ketentuan terhadap sanksi kendaraan disita dan datanya dihapus jika STNK mati 2 tahun. Ketentuan itu diatur berdasarkan Pasal 84 dan Pasal 85 Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Reident Ranmor).
Kendaraan bermotor dapat dihapuskan dari regident apabila atas permintaan pemilik kendaraan atau berdasarkan pertimbangan pejabat regident ranmor.
Namun, sebelum menghapus data dan menyita kendaraan yang STNK-nya mati dua tahun, kepolisian akan memberikan surat peringatan. Ini dilakukan untuk mengingatkan pemilik kendaraan terhadap kewajibannya memperpanjang masa berlaku STNK.
Berikut tahapan peringatan sebelum data kendaraan bermotor dengan STNK mati dihapus dan disita.