Adapun susunan majelis hakim yang menangani kasus itu yakni Djuyamto (DJU) selaku ketua serta Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan Ali Muhtarom (AL) selaku anggota.
Arif diduga memberikan suap ke ketiga hakim. Pemberian uang tersebut dilakukan dua kali.
Pertama, diberikan di ruangan Arif sebesar Rp4,5 miliar. Kedua, dilakukan pada September-Oktober 2024 sebesar Rp18 miliar.
Dalam putusannya, majelis hakim lalu menyatakan para terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan dalam dakwaan primer maupun subsider JPU. Hanya saja, perbuatan itu bukanlah merupakan tindak pidana (ontslag van alle recht vervolging).