Yusril Tegaskan Mary Jane Tak Bisa Masuk ke Indonesia Seumur Hidup

Nur Khabibi
Terpidana kasus narkotika asal Filipina, Mary Jane Veloso (foto: MPI)

Syarat yang ketiga, biaya pemindahan dan pengamanan selama perjalanan menjadi tanggungan negara yang bersangkutan.

“Bahwa setelah kembali ke negaranya dan menjalani hukuman di sana, kewenangan pembinaan terhadap napi tersebut beralih menjadi kewenangan negaranya,” ujar dia.

Yusril juga menegaskan, Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr tidak pernah mengatakan kata bebas dalam pemindahan ini. 

“Tidak ada kata bebas dalam statement Presiden Marcos itu. ‘Bring her back to the Philippines' artinya membawa dia kembali ke Filipina,” kata Yusril.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
12 jam lalu

DIA 2026: Kemenko Kumham Imipas Raih Penghargaan Digital Innovation in Public Services

Nasional
13 jam lalu

Daftar Lengkap Peraih Penghargaan Digital Innovation Awards 2026, Super Inspiratif!

Buletin
1 hari lalu

Kabar Baik! 9 WNI yang Diculik Israel Akhirnya Dibebaskan, Menlu: Segera Pulang ke RI 

Buletin
3 hari lalu

Video Baru Hizbullah: Rudal dan Drone Kamikaze Lumpuhkan Tank Merkava Israel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal